Sst, Apa Kabar Reklamasi Esk Tambang Di BU

BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Berubahnya nomenklatur di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), apa kabar reklamasi eks tambang batu bara, dimana Dinas Pertambangan Kabupaten BU kewenangannya diambil alih oleh pihak Provinsi Bengkulu, berdampak sangat fatal bagi keberlangsungan lingkungan di wilayah kabupaten BU. Terlebih lagi, wilayah yang merupakan eks tambang batu bara.

Ironis selain terbengkalainya lingkungan eks tambang, aliran dana reklamasi pun ikut tenggelam dalam peralihan nomenklatur. Bagaimana tidak, hingga saat ini dana reklamasi yang diketahui senilai Rp. 15 Milyar yang mendap di dua rekening Bank tidak diketahui alirannya seperti apa. Sementara, kerusakan lingkungan eks tambang menjadi pemandangan yang memilukan masyarakat. Hal ini seperti halnya eks tambang di Desa Talang Rendah dan Desa Air Banai Kecamatan Hulu Palik, yang terdapat lubang lubang raksasa. Dan masih banyak lagi eks tambang yang belum tersentuh reklamasi.

Mirisnya, ketika hal ini dikonfirmasi terhadap eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten BU, Ramadanus, SE ia justru mengungkapkan jawaban yang cukup mengejutkan awak media. Bagaimana tidak, Danus mengaku tidak mengetahui kemana lagi aliran dana reklamasi tersebut ia justru berdalih, pasca nomenklatur dana reklamasi dan iapun mengalak lantaran sudah tidak menjabat lagi, tidak mengetahui seperti apa kondisi saat ini terhadap dana reklamasi tersebut.

” Benar, sewaktu saya menjabat Kadistamben ada dana Reklamasi sebesar Rp 15 Milyar yang tersimpan didua rekening Bank. Namun saat ini saya sudah tidak mengetahuinya lagi seperti apa kondisi saat ini terkait dana reklamasi tersebut, lantaran sudah adanya perubahan nomenklatur serta saya kan sudah tidak menjabat jabatan itu lagi,” ujarnya.

Padahal diketahui, dalam aturan jelas bahwa sudah menjadi kewajiban perusahaan pertambangan yang tertuang dalam UU no. 4 tahun 2009 pasal 96 ayat tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk melakukan reklamasi lahan dan hutan pasca pertambangan. Kewajiban ini, kemudian diikat dengan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi, dan pasal 2 ayat 2 yang menyebutkan bahwa IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang.

Menyikapi hal ini, lebih mirisnya lagi justru OPD yang merupakan stakeholder bidang lingkungan tidak mengetahui hal ini. Dimana ketika dikonfirmasi, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten BU Akmaludin, mengaku tidak pernah mengetahui terkait reklamasi eks tambang. Senada dengan Danus, Akmal mengaku pasca nomenklatur pihaknya tidak pernah ada mendapatkan pemberitahuan dari pihak Provinsi terkait pengembalian kondisi lingkungan diwilayah Kabupaten BU pasca tambang (Reklamasi). Meski demikian, ia berani menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada sama sekali tindak lanjut terkait reklamasi diwilayah Kabupaten BU oleh pihak Pertambangan Provinsi Bengkulu.

” Sejauh ini belum ada reklamsi dari pihak provinsi terhadap pasca tambang. Kita juga tidak pernah dikoordinasikan oleh pihak provinsi,” Singkat Akmal.

Tindaklanjut mengembalikan lingkungan yang sudah rusak akibat perusahaan sampai saat ini belum juga dilakukan. Yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat, dengan kondisi lubang dan kerusakan lahan oleh pihak perusahaan yang sudah habis masa kontraknya sangat dirasakan dampak oleh masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Budi Hermanto selaku Ormas di wilayah Kabupaten BU.

” Kewajiban reklamasi merupakan solusi atas dampak negatif dari operasi pertambangan, baik dalam aspek lingkungan maupun sosial yang terjadi di masyarakat. Namun, tata kelola pertambangan yang belum optimal, membuat banyaknya pelanggaran terhadap aturan reklamasi oleh perusahaan pemegang ijin. Selain itu, masih lemahnya penegakan hukum bagi perusahaan yang tidak menjalankan reklamasi, menjadikan pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan tersebut menjamur. Ditambah lagi proses reklamasi yang hingga saat ini terkesan kurang partisipatif dan transparan. Sehingga, persoalan sosial dan persoalan lingkungan pasca pertambangan belum juga berpihak kepada masyarakat yang merasakan langsung dampak dari kerusakan lingkungan eks tambang tersebut,” demikian Budi.

Baca : http://rubriknews.com/pasca-nomenklatur-berubah-reklamasi-tenggelam/

Laporan : Redaksi

Satu tanggapan untuk “Sst, Apa Kabar Reklamasi Esk Tambang Di BU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *