9 Bulan Melenggang, Kades Terlapor Pemalsu Tanda Tangan Ditahan
BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Mantan anggota DPRD Bengkulu Utara, yang saat ini menjabat sebagai Kades Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara berinisial Bu, Selasa (10/7) resmi ditahan pihak Satreskrim Mapolres Bengkulu Utara dengan kasus pemalsuan tanda tangan. Diketahui penahanan ini, setelah sebelumnya Bu sempat 9 Bulan melenggang sebagai terlapor pemalsu tanda tangan untuk pencairan Dana Desa (DD) Tahun 2016 desa Gunung Agung, yang dilaporkan oleh korban bernama Rio Susanto.
Baca :
http://rubriknews.com/mantan-dewan-dipolisikan-diduga-palsukan-teken-mantan-pjs-kades/
http://rubriknews.com/mantan-dewan-akui-palsukan-tanda-tangan-pjs-kades/
Kapolres BU AKBP Ariefaldi Marganegara SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri SIK mengatakan pemalsuan tanda tangan ini dilakukan tersangka pada surat pencairan dana desa tahun 2016 yang lalu.
” Yang bersangkutan sudah resmi menyerahkan diri ke Mapolres atas tindakan yang ia lakukan telah melawan hukum, sehingga kami tidak perlu lagi melakukan penjemputan terhadap Bu. Saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan dan akan segera kita proses secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka sendiri mengakui perbuatannya dengan dalih terpaksa melakukan pemalsuan tanda tangan, dikarenakan jika tidak melakukan hal tersebut, dana desa tidak akan cair ditambah lagi dana akan dipotong untuk anggaran DD tahun berikutnya. Sejauh ini dijelaskan Kasat, pembuktian pemalsuan tandatangan ini sesuai dengan laporan Rio Susanto dimana diperkuat dengan hasil pemeriksaan Labfor Palembang.
Baca juga :
http://rubriknews.com/kepala-dpmd-bantah-restui-kades-gunung-agung-palsukan-tanda-tangan/
http://rubriknews.com/inspektorat-tidak-usut-dugaan-konspirasi-pemalsuan-tanda-tangan/
http://rubriknews.com/alih-alih-laporan-ditanggapi-mantan-pjs-kades-gunung-agung-melapor-ke-jaksa/
” Bu mengaku kalau pemalsuan itu dilakukan agar dapat melakukan pencairan dana desa tahap 2 ditahun 2016, mengingat waktunya sudah mendesak, dan bukan untuk kepentingan pribadi. Pjs kades saat itu atas nama RH juga tidak ada lagi komunikasi dengan dia selaku kades definitif,” demikian Kasat.
Sekedar mengingatkan, Bu dilaporan oleh mantan Pjs Kades Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur Rio Hermawan, lantaran telah memalsukan tandatangannya atas berkas pencairan Dana Desa (DD) tahab II tahun 2016, Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III dan IV Tahun 2016 serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (DBHPR) Tahun 2016, yang dicairkan tanpa sepengetahuannya. Sementara, berkas pencairan yang ada muncul tanda tangannya tersebut, yang diduga dipalsukan.
Dalam surat laporan Rio menjelaskan, bahwa tanda tangannya telah diduga dipalsukan. Dimana dijelaskannya, berkas asli yang tertera tanda tangan palsu tersebut, berada di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten BU. Sementara kopian yang ada, telah berada di tangan unit Tipidkor Mapolres BU. Tidak terima dengan kejadian tersebut, lantaran merasa dirugikan yang namanya telah dijual dengan menggunakan tanda tangan mereka yang dipalsukan, Rio memberanikan diri menyampaikan laporan dan siap dituntut apabila laporannya tidak sesuai dengan faktanya. Laporan tersebut, diketahui diterima oleh piket Reskrim Polres BU Jum’at 15 September 2017 lalu, yang ditandatangani oleh Bripka Wayan G SH.
Laporan : Redaksi


Pingback: Kades Pemalsu Tanda Tangan, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Pingback: Palsukan tandatangan pencairan DD, Penjara 6 tahun
Pingback: Mantan Dewan, Tetap Bertanggungjawab Pencairan DD Tahun 2018
Pingback: Tsk Tandatangan Palsu Dipastikan Hanya Kades Gunung Agung
Pingback: Tsk Kades Terduga Pemalsu Tandatangan, Dilimpahkan Ke Jaksa
Pingback: Mantan DPRD TP Pemalsu Tandatangan Dilimpahkan Ke Jaksa
Pingback: Dampak Palsukan Tandatangan, Warga Gunung Agung Jadi Korban