UMP 2022 Provinsi Bengkulu Dipatok Rp 2,2 Juta

BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Patokan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sudah dikunci. Pasalnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah ditegas di angka Rp 2,2 juta. Persisnya 2.238.094,031. Angka itu ditegas dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor D.453/DKKTRANS Tahun 2022 tentang UMP 2022 yang diteken Gubernur Rohidin, 19 November. UMP merupakan standar pengupahan terendah yang berlaku di sebuah provinsi.

Kepala Disnakertrans Bengkulu Utara (BU), Drs Fahrudin, sebelumnya menyampaikan kalau angka-angka yang akan berlaku efektif 1 Januari 2022 itu, sudah diputuskan dalam rapat penetapan upah yang belum lama ini juga sudah digelar oleh daerah. Karena UMK tentu menungu UMP. Dan penetapan UMP pun, Gubernur mendengarkan masukan dari dewan pengupahan dan bupati dan walikota.

“Tentu daerah akan patuh mekanisme dan regulasi,” kata Fahrudin.

Dia juga menyampaikan, selain perkakas wadah untuk memfasilitasi persoalan-persoalan di sektor ketenagakerjaan. Fahrudin juga menegas, Bupati Mian sendiri sudah memfasilitasi sampai dengan terbentuknya Dewan Pengupahan Kabupaten.

“Memang menjadi konsen dari bapak bupati. Mengapa? karena menyangkut pada hajat hidup orang banyak,” pungkasnya.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *