Maraknya Pencurian Listrik, ULP PLN Arga Makmur Beri Himbauan

BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Belakangan ini, pihak PLN Arga Makmur menemukan praktek pencurian listrik. Karenanya Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Chairul Mustafa mengimbau masyarakat tidak lagi melakukan hal tersebut karena melanggar aturan. Apalagi seluruh data pelanggan PLN tercatat dan pemakaiannya dapat diketahui di server PLN. Bila ada yang mencurigakan, maka tim PLN akan langsung turun lapangan dan memantau rumah warga sesuai nomor pelanggan yang tertera.

“Terkait dengan maraknya masyarakat yang melakukan pencurian listrik, kita imbau kepada msayarakat agar tidak melakukan. Karena itu jelas melanggar aturan yang ada,” Imbau Chairul.

Ia pun menjelaskan bahwa sesuai dalam aturan yang ada bila melakukan pencurian listrik, dapat dikenakan denda atau sanksi sesuai dengan kontrak rumah pelanggan. Pengenaan denda kepada konsumen oleh PLN diatur dalam Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 1486.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

“Untuk denda atau sanksi sudah diatur oleh keputusan Direksi PLN tentang P2TL,” sampainya.

Chairul mengungkapkan, bahwa terdapat 4 jenis pelanggaran P2TL yakni, Pelanggaran Golongan I (P I ) merupakan pelanggaran yang mempengaruh batas daya. Pelanggaran Golongan II (P II ) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi. Pelanggaran Golongan III (P III ) merupakan pelanggaran yang mempengaruh batas daya dan mempengaruh pengukuran energi. Dan Pelanggaran Golongan IV (P IV) merupakan pelanggaran yang di lakukan oleh Bukan Pelanggan.

“Untuk denda yang di keluarkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan konsumen. Kebanyakan konsumen melakukan pelanggran PI, seperti segel milik PLN pada MCB hilang, rusak, atau tidak sesuai dengan aslinya,” ungkapnya

Lebih lanjut orang nomor satu di ULP PLN Arga Makmur ini juga mengharapkan kepada agar masyarakat apabila mendengar dan melihat bila terjadinya pelanggaran baik itu pelanggran PI, PII, PIII dan PIV untuk segera menginformasikan kepada pihaknya. Dimana untuk pelanggan yang ada di Kabupaten BU ini mencapai hingga 64 ribu pelanggan. Jadi tidak mungkin dengan jumlah tenaga yang sedikit pihaknya bisa mengkoordinir semuanya.

“Terkait dengan pelanggran ini kami haral apabila masyarakat yang mengetahui terjadi pelanggaran untuk segera laporkan ke pihak kami,” tukasnya.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *