Gelapkan Uang Warga Bengkulu 8 Milyar, Tiga Pentolan Koperasi BMT L Risma Terciduk

BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Terkait dugaan penggelapan uang milik masyarakat Bengkulu yang mencapai Rp 8 Milyar, dengan berkedok Koperasi simpan pinjam. Tiga orang petinggi Koperasi BMT L Risma yang buron selama beberapa bulan sejak kasus ini terungkap, akhirnya berhasil diciduk Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Mapolres BU di dua tempat terpisah.

Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, S.Ik menuturkan, ketiga pelaku tertangkap berkat hasil pengembangan dari Kepala Cabang Koperasi BMT untuk wilayah Putri Hijau Kabupaten BU berinisial Su, yang sudah lebih dulu ditahan. Dimana diketahui, untuk dua pelaku Ah (35) selaku Direktur Operasional Koperasi dan RW (34) selaku Sekretaris Koperasi BMT L Risma di ciduk di wilayah desa Ganti Warno Kecamatan Pekalongan Kodya Metro Lampung. Sementara, AA (34) selaku Direktur Utama Koperasi BMT L Risma diciduk di Jalan Raya Tebo Selatan, Kelurahan Mulyorejo Sukun Kota Malang Jawa Timur.

” Ketiga tersangka ini memang sudah menjadi target operasi kita. Ini setelah terkuaknya laporan dari masyarakat, atas dugaan penggelapan yang dilakukan oleh pihak koperasi BMT L Risma yang bergerak di bidang koperasi simpan pinjam di Kecamatan Putri Hijau Kabupaten BU, beberapa bulan lalu. Dimana diketahui, masyarakat yang menjadi nasabahnya melaporkan telah dirugikan hingga Rp. 2,7 Milyar oleh pihak Koperasi,” terang Kasat di gedung Satreskrim Minggu (30/9).

Kasat menjelaskan kronologi berhasil dibekuknya ketiga tersangka ini, berawal dari keterangan tersangka Su yang sudah ditahan, dimana pihaknya mengetahui kantor pusat koperasi BMT ini berada di Lampung. Bermodalkan informasi ini, pihaknya langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi kantor koperasi yang berada di Lampung. Dimana hasilnya, didapati dua tersangka Ah dan Rw. Sementara AA, berhasil diciduk setelah pihaknya mengumpulkan informasi dari kedua tersangka ini.

Berdasarkan hasil introgasi, AA mengaku Koperasi BMT ini sudah tersebar di 17 cabang untuk wilayah Sumatera. Diantaranya 4 cabang di Povinsi Bengkulu, 3 cabang di Medan, Sumut dan 10 cabang di Lampung. Omzet koperasi BMT ini, per bulannya mencapai Rp 45. sampai Rp. 50 miliar. Sementara untuk Provinsi Bengkulu, berdasarkan perhitungan total kerugian nasabah mencapai Rp. 7 miliar lebih, namun kerugian nasabah ini bervariasi, mulai dari satu juta hingga Rp. 400 juta.

” Penggelapan di Provinsi Bengkulu ini, diantaranya berada di wilayah Kota Bengkulu sebesar Rp. 2 miliar, Putri Hijau Rp. 2,7 miliar, Napal Putih Rp. 800 juta, Ipuh Kabupaten Mukomuko Rp. 2,5 miliar. Kasus ini masih kita dalami dan terus kita kembangkan, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan tersangka lain dan sesuai dengan laporan dari masyarakat, ketiga tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,” demikian Jupri.

Berita terkait :

http://berandabengkulu.com/2018/07/15/polres-ciduk-kacab-penggelapan-dana-nasabah-koperasi-total-rp-27-m/

Laporan : redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *