Pemkab BU Aktif Beri Pendampingan ASN Menuju Purna Tugas
BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Kerja dengan prinsip kehati-hatian dan antisipatif daerah, tidak hanya soal infrastruktur. Sektor non infrastruktur, turut ditampakkan Pemkab Bengkulu Utara (BU) di bawah pembinaan Bupati Ir H Mian. Belum lama ini, daerah juga nampak memberikan arahan kepada calon ASN yang bakal pensiun, untuk mempersiapkan diri serta memahami tata atur dalam regulasi kepensiunan, agar tidak muncul persoalan di kemudian hari, hanya karena ketidaktahuan akan regulasi yang mengatur. Dalam sosialisasi yang difasilitasi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) BU, dengan menghadirkan PT Taspen serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), turut memberikan arahan kepada ASN yang bakal memasuki purna tugas tahun depan.
“Kami mengimbau kepada ASN yang akan memasuki masa pensiun, untuk mempelajari mekanisme, peraturan agar terhindar dari persoalan-persoalan yang awalnya bukan dianggap masalah, padahal hal itu adalah persoalan. Ini sangat penting untuk dipahami,” kata Kepala BKP-SDM, Drs H Setyo Budi Raharjo,MM bersama dengan Kepala BKAD BU, H Fitriansyah, SSTP,MM melalui Sekretaris, Masrup,SSTPi,MM, belum lama ini dalam sosialisasi kepensiunan.
Masrup pun menambahkan, daerah tetap memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada ASN, yang sudah mendedikasikan minimal 58 hingga 60 tahun kepada daerah. Sosialisasi kepensiunan ini, merupakan salah satu upayanya selain dalam rangka menyampaikan tata atur atau mekanisme pensiun.
“Semoga upaya daerah ini, bisa menjadi bekal positif kepada ASN yang akan pensiun. Sehingga, tetap melakukan aktivitas produktif serta memiliki manajemen terukur di hari tuanya pascapensiun,” imbuhnya.
Sementara itu, kasus kelebihan bayar pensiunan, turut disampaikan pula oleh PT Tabungan, Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen. Kepala Cabang PT Taspen Bengkulu, Fani Yudha Widiyanto, menerangkan persoalan kelebihan bayar sangat mungkin terjadi, karena disinformasi. Ketika di kemudian hari, saat dilakukan audit ditemukan adanya kelebihan bayar, karena adanya miss informasi sehingga menyalahi regulasi yang telah dibuat pemerintah, maka PT Taspen akan melakukan penagihan atas kelebihan bayar itu.
“Kelebihan bayar ini, tentu tidak hanya merugikan negara. Tapi akan menyulitkan pensiunan itu sendiri. Karena harus membayar dan mengembalikan kelebihan bayar yang terjadi. Dan kasus semacam ini pernah terjadi, kelebihan bayar sampai ratusan juta. Kan berat jadinya,” kata Fani saat memberikan materi pembuka seputar dana pensiunan di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), dua hari lalu
Menindaklanjuti surat BKN perihal pensiun dan Tabungan Hari Tua secara otomatis bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiunan serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pensiunan, lewat database pihaknya PNS yang sudah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) terhitung mulai November 2021 s/d April 2022, pihaknya berharap mereka yang akan pensiun itu melakukan pemberkasan pembayaran THT dan Pensiun. Pemberkasan dan Perekaman (Enrollment,red), yang disampai dan dilakukan sejak Rabu (27/10) kepada beberapa ASN, menurut Yudha, merupakan langkah antisipatif dari pemerintah melalui Taspen, mencegah terjadinya praktik penipuan yang acap terjadi dan mengincar PNS yang akan pensiun.
“Karena iu, jika ada informasi seputar pensiun yang bukan dari pihak berkompeten yakni PT Taspen atau Pemda, agar diabaikan saja. Bisa jadi, hal itu adalah modus operandi penipuan yang sangat sering terjadi,” jelasnya.
Lebih jauh lagi, Fani juga mengakui adanya perbedaan kasuistik dalam pelayanan pensiun. Sesuai aturan yang berlaku, ketika seorang pensiunan yang istrinya meninggal dunia, kemudian PNS tersebut menikah kembali, maka pensiunnya akan dihapus. Berbeda kasus, untuk PNS perempuan. Ketika dalam pernikahan keduanya atau selanjutnya lagi, nyatanya suami sambungnya meninggal dunia, ketika menginformasikan kepada PT Taspen, maka pensiunannya yang sebelumnya distop, bisa kembali dilanjutkan. Selagi, masih berstatus sebagai janda pensiunan.
“Namun pelimpahan pensiunan akan tetap bisa dilakukan, jika pasangan nikah sambung itu masih memiliki anak yang belum berusia 25 tahun, belum menikah dan masih sekolah. Selain itu, jika keluarga pensiunan ada yang meninggal dunia, ada fasilitas asuransi kematian yang ini menjadi salah satu hak. Cuma, sering tidak bisa disalurkan, karena tidak ada klaim dari keluarga pensiunan itu sendiri. Kami berharap hal ini bisa menjadi informasi yang bisa diteruskan kepada teman-teman yang akan pensiun dan pensiunan,” pungkasnya.
Laporan : Redaksi

