Polisi Ciduk Perambah Hutan dan 2 Satwa Dilindungi Diamankan

BerandABengkulu.com, BENGKULU UTARA – Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU), berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pembalakan liar hutan lindung, kedua pelaku tersebut yakni Mus Mulyadi (42) warga Desa Paya Embik, Kecamatan Muara Aman Kabupaten Lebong, dan Sumarjono (50) warga Desa Nanti Agung Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang ini ditangkap setelah adanya laporan dari warga sekitar tempat hutan yang dirambah oleh para pelaku.

Selain itu, Sat Reskrim Polres BU juga mengamankan 2 ekor hewan/satwa yang dilindungi undang-undang, yaitu 1 ekor Elang Hitam, dan 1 ekor Siamang. Kedua ekor satwa ini disita dari pemiliknya yaitu Sofyan (56), warga desa Bukit Berlian, Kecamatan Ulok Kupai. Hal ini disampaikan Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK dalam press release kemarin (25/7).

“Ya dalam hal ini kami sampaikan ada dua orang tersangka diduga telah melakukan perambahan hutan lindung Bukit Daun kelompok Bukit Resam Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya dan di hutan lindung Bukit Daun register 5 kilometer 47 desa Rindu Hati, kecamatan Taba penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan juga mengamankan 2 ekor hewan/satwa yang dilindungi undang-undang, yaitu 1 ekor Elang Hitam, dan 1 ekor Siamang,” kata Kasat Reskrim Jery

Jery menambahkan, untuk kasus perambahan hutan lindung ini pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku yakni Mus Mulyadi (42) warga Desa Paya Embik, Kecamatan Muara Aman Kabupaten Lebong Sumarjono warga Desa Nanti Agung, Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang. Dari Mus Mulyadi telah diamankan barang bukti yaitu 1 karung kopi dengan berat 40 kilogram, 1 batang tanaman kopi, 3 buah mangkok berisi getah karet. Sedangkan dari pelaku Sumarjono yaitu, 2 potong tanaman kopi, 1 karung berisi kopi 2 kilogram, 1 bilah parang, 1 bilah arit dan 1 buah alat semprot.

“Untuk saat ini kedua pelaku masih dalam proses penyidikan, namun atas perbuatan tersebut kedua pelaku terancam pasal 92 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pembrantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya.

Lebih lanjut Jery menyampaikan bahwa untuk kasus hewan langka ini didapatkan dari pemiliknya atas nama Sofyan Iskandar (56) merupakan warga Desa Bukit Berlian Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten BU. Dimana dari pengakuan Sofyan kedua ekor satwa ini telah dipeliharanya sejak kecil, yang didapat dari temannya. Karena tidak mengetahui kalau kedua satwa ini dilindungi, maka dari itu Sofyan berani memeliharanya hingga belasan tahun.

“Ya untuk kasus ini pihak kita akan berkoordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan akan menyerahkan 2 ekor satwa tersebut, untuk dirawat insentif agar nanti bisa dilepas dialam liar dikawasan taman wisata Seblat. Sedangkan untuk pemilikanya sendiri tidak ditahan hanya diberikan pemahaman saja,” pungkasnya.

Laporan : Dikkie
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *